Pada11 Mac lepas, mahkamah membenarkan permohonan Rosmah dan Global Royalty untuk membuat pemeriksaan secara fizikal barang yang disita tersebut, dengan mengenakan syarat bahawa pemeriksaan perlu dilakukan di premis yang ditetapkan dan hanya kedua-dua pemohon serta seorang peguam dibenarkan berbuat demikian di bawah pengawasan pendakwa raya selain memerintahkan pemeriksaan itu dilakukan hanya
2. Penanggung Pajak memindah tangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya di Indonesia. 3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu. 4. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. 5. Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan . H. Objek barang yang dapat disita dan tidak disita Penyitaan adalah tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa. Penyitaan diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1, 2, 3 sebagai berikut 1. Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau ditempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan hutang tertentu yang dapat berupa a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasaan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain atau b. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. 2. Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. 3. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak. 4. Barang-barang yang tidak boleh disita menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan temat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan. e. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. f. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. BAB IV ANALISA DATA EVALUASI DATA A. Penerbitan surat paksa pada kantor pelayanan pajak pratama Medan Dikatakan barang bukti yang disita pihaknya dari manajer BCL yaitu narkoba jenis psikotropika. Namun, Mukti tidak memerinci perihal jenis psikotropika yang disita. Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal pun membenarkan barang bukti yang disita dari manajer BCL adalah narkoba jenis psikotropika. Dengandemikian hanya media online pers besar yang bisa dipakai untuk mengumumkan lelang, seperti kompas.com, detik.com, ternyata biayanya juga mahal. Oleh karena itu mengenai barang-barang tidak bergerak yang disita, tidak dapat dilakukan kecuali jika kepada juru lelang diberikan bukti-bukti pengumuman penjualan, sekurang Barangbarang tersebut tetap dalam penyitaan sampai Anda melunasi sisa utang kepada bank. Untuk itu, bayarlah sisanya secepat mungkin bila Anda masih sayang pada barang-barang yang disita oleh bank. Tips Agar Aset Tidak Disita oleh Bank. Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk Anda para nasabah yang memiliki utang kepada bank agar Dalamgolongan barang tak bergerak yang boleh disita, yaitu : 1 Rumah tinggal, bangunan kantor, bangunan perusahaan, gudang dan sebagainya, baik yang ditempai sendiri maupun yang disewakan atau dikontrakan kepada orang lain. 2 Kebun, sawah, bungalow dan sebagainya baik yang ditempati atau dikerjakan sendiri maupun yang disewakan. 2. Ketentuankedua, barang yang disita senilai dengan utang pemiliknya dan tidak boleh lebih tinggi. Jika lebih tinggi, maka barang itu wajib dijual, hasilnya digunakan untuk melunasi tunggakan dan sisanya dikembalikan kepada pemiliknya. Contohnya, Umar memiliki utang sebesar Rp5 juta kepada Mahfud dan tidak bisa melunasinya. BarangYang Tidak Boleh Dibawa Di Pesawat : 1. Senjata Tajam. Jangan sekali-kali membawa senjata tajam jika tak ingin digeledah dan diamankan oleh petugas bandara. Meskipun tak berniat jahat, senjata tajam yang terbawa ini akan membuat para petugas curiga kepada Anda. Bisa-bisa Anda dikira penjahat oleh mereka. Halini karena pada tekanan tertentu, gas bisa memicu ledakan yang tentu saja berbahaya bagi keselamatan penerbangan dan nyawa penumpang yang ada di pesawat. 5. Tidak Boleh Membawa Produk dari Hewan. Produk yang berasal dari hewan, seperti keju, susu segar, dan daging segar juga dilarang masuk ke kabin pesawat. 10comS.
  • relju42ya7.pages.dev/355
  • relju42ya7.pages.dev/405
  • relju42ya7.pages.dev/159
  • relju42ya7.pages.dev/11
  • relju42ya7.pages.dev/246
  • relju42ya7.pages.dev/436
  • relju42ya7.pages.dev/387
  • relju42ya7.pages.dev/44
  • barang yang tidak boleh disita