Berikutini kami sampaikan harga dasar solar industri pertamina periode 01- 14 Agustus 2018. Harga tebus solar industri pertamina seluruh wilayah, sebagai berikut : (harga sudah termasuk PPn, PPh, PBBKB) Dapatkan penawaran harga terbaik dari kami dengan discount khusus. Kirimkan LOI (Letter of 2019 (1) Februari (1 )Penjelasan PBBKB yang Berlaku untuk Daerah Kewajiban pajak diterapkan untuk seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia. Baik warga negara asing atau warga negara Indonesia, selama memiliki kegiatan bisnis di wilayah Indonesia, maka akan selalu memiliki tanggung jawab pajak tertentu. Sama halnya seperti pajak bisnis, bahan bakar kendaraan bermotor juga ternyata memiliki kewajiban pajak tertentu. Pajaknya disebut dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB. Pembahasan mengenai PBBKB sendiri mungkin tidak semasif pembahasan pajak lain seperti pajak penghasilan atau pajak dari transaksi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Hal ini dikarenakan pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor diterapkan dalam lingkup daerah. Artinya, setiap daerah bisa membuat kebijakan terkait pajak ini secara mandiri, dan nantinya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD daerah tersebut. Subjek PBBKB Karena pajak ini dikenakan pada bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, maka subjek dari pajak ini sendiri adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Baik konsumen merupakan wajib pajak atau bukan, ketika ia membeli dan menggunakan bahan bakar untuk kendaraan bermotornya, maka secara langsung ia telah membayarkan pajak untuk bahan bakar yang ia gunakan. Dilihat dari jenis wajib pajak, yang menjadi subjeknya adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang membeli bahan bakar tersebut. Karena sudah dimasukkan dalam perhitungan harga penjualan, maka semua orang yang menggunakan bahan bakar telah berpartisipasi dalam pembayaran pajak bahan bakar ini. Objek Pajak Bahan Bakar Yang menjadi objek pajak dari pajak ini, seperti yang mungkin sudah Anda duga, adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Termasuk di dalamnya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di atas air seperti kapal atau perahu atau sebagainya. Bahan bakar yang masuk dalam objek pajak ini diantaranya adalah bensin, solar dan bahan bakar gas, premium, premix, bensin biru serta super TT. Setiap bahan bakar tersebut merupakan bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas dan pembeliannya memiliki kewajiban pajak yang sudah masuk dalam harga jual. Dasar Pengenaan Tarif Pajak Bahan Bakar Untuk perhitungannya, dasar pengenaan tarif PBBKB ini sendiri adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor. Nilai jual ini dihitung sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jika pada satu kondisi harga jual bahan bakar kendaraan bermotor tidak termasuk PPN namun sudah termasuk PBBKB dengan tarif 5%, maka nilai jual dihitung dengan perkalian 100/105 dari harga jual total. Namun demikian pada kondisi lain dimana harga jual bahan bakar yang dimaksud sudah dihitung dengan memasukkan tarif PPN sebesar 10% maka besaran nilai jual bahan bakar tersebut dihitung dengan perkalian 100/115 dengan harga jual. Artinya ditambahkan dengan pajak bahan bakar yang ada sebesar 5%. Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pemungutan pajak ini dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, misalnya Pertamina, Shell, atau Petronas. Nantinya pemungutan ini dilakukan saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang atau yang biasa disebut delivery order. Untuk penyetoran, sebagai pihak yang menyediakan bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyetorkan hasil pungutan PBBKB dengan menggunakan SSPD Surat Setoran Pajak Daerah berdasarkan angka sementara ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Jika terbentur hari libur maka penyetoran bisa dilakukan pada hari kerja efektif setelahnya. Perhitungan sementara hanya berlaku saat angka penjualan yang didapat belum pasti. Setelah ada angka penjualan pasti, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap penghitungan sementara yang telah disetor sebelumnya. Pelaporan PBBKB dilakukan dengan cara menyampaikan SPTPD Surat Pemberitahuan Pajak Daerah pada gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Laporan tersebut berisikan data volume penjualan bahan bakar, jumlah pajak yang sudah disetor termasuk juga koreksi atas data laporan bulan sebelumnya dengan data pendukung lain. Laporan tersebut kemudian disetorkan pada Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Dirjen Lembaga Keuangan dan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan, selambat-lambatnya 5 hari setelah penyetoran dilaksanakan. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, merupakan pajak yang dikelola oleh daerah secara otonom dan bisa menjadi daya saing setiap daerah. Jika diterapkan dengan benar, bisa jadi harga bahan bakar di setiap daerah berbeda tergantung dengan besaran pajaknya. Namun demikian selama ini pemasukan pajak dari sektor bahan bakar paling besar hanya terjadi di wilayah Jawa saja. PBBKB yang dihitung dengan cermat kemudian harus dilaporkan. Untuk membantu pelaporan ini, jika Anda merupakan pihak yang memiliki kewajiban lapor, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Fitur lengkap dan penggunaan yang mudah memungkinkan Anda melaksanakan kewajiban perpajakan dengan efisien dan ringkas, sehingga tidak menyalahi aturan. Klikpajak juga merupakan mitra resmi DJP sehingga setiap transaksi yang terjadi adalah sah dan valid menurut hukum perpajakan Indonesia. Daftar Klikpajak sekarang dan gunakan layanannya untuk menuntaskan urusan perpajakan Anda! [adrotate banner=”7″]
Berikutkami sampaikan informasi harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode (1-14 Agustus 2019) MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel) HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I) = Rp 11.500,-HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah II) = Rp 11.500,-HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I II) = Rp 11.600,-
Oleh Sofyano Zakaria * DALAM harga BBM baik BBM bersubsidi ataupun BBM Non subsidi yakni BBM Industri dan Marines, terdapat komponen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang besarnya ditetapkan oleh masing masing Pemda yang bersangkutan. Ketentuan tentang adanya komponen PBBKB dalam harga BBM antara lain diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri. Untuk wilayah Provinsi DKI jakarta misalnya, Pemda DKI menetapkan besaran PBBKB sebesar 5% perliter mengacu kepada Perda Pemrop DKI Nomor 10 Tahun 2010. Perolehan PBBKB bagi Pemda sangat berarti karenanya harusnya Pemda intensif melakukan pengawasan dan pemungutan terhadap PBBKB bagi BBM non subsidi”. PBBKB bagi BBM non subsidi dan BBM subsidi yang dijual lewat SPBU, mudah mengontrolnya karena badan usaha niaga umum penyedia BBM lewat SPBU, jumlahnya sangat terbatas yakni Pertamina, Shell, Total, Vivo dan AKR. Jadi mudah bagi pemda melakukan pengawasannya. Namun untuk pengawasan penjualan bbm non subsidi bagi keperluan industri dan laut atau perairan atau dikenal dengan BBM marines, ini sulit mengawasinya karena bisnis ini nyaris dilakukan secara “door to door”. Penyedia atau pemain BBM industri marine yang berbentuk Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BU-PIUNU , jumlah nya tercatat sekitar 120 BU PIUNU , yang tersebar diseluruh Indonesia. Lebih kurang 60 juta kilo liter atau sekitar 60 milyar liter bbm non subsid industri marines yang diperdagangkan setiap tahunnya . Jika PBBKB untuk BBM industri marines yg besarannya antara 5% sd 7,5% dinilai rata rata sebesar Rp 200 per liter maka Itu berarti PBBKB secara nasional menyumbang pendapatan bagi pemda sekitar ini sungguh angka yang sangat besar. Pemda perlu mengamati serius dan ketat melakukan penyetoran PBBKB kepada Pemda yang dilakukan oleh BU PIUNU khususnya BU-PIUNU non BUMN. Apakah pemda punya data siapa siapa Badan Usaha Niaga Umum yang beroperasi di wilayah dan punya data akurat volume penjualan BBM Non Subsidi untuk Industri dan Marine yang dilakukan pihak swasta ini? Pemda seharusnya bisa bekerjasama dengan BU Niaga Umun BUMN dan Anak Perusahaannya yakni Pertamina dan Patra Niaga agar BUMN ini memungut PBBKB ketika Badan usaha Niaga Umum swasta membeli bbm industri marines dari nya. Lebih mudah mengontrol Pertamina dan Patra niaga terkait pemungutan PBBKB ketimbang pihak swasta. Untuk diketahui Badan Usaha Niaga Umum Pertamina dan Patra Niaga langsung memungut PBBKB dari agen agen mereka ketika para agen membeli bbm industri marines dari nya. Sementara hal yang sama tidak dilakukan terhadap Badan Usaha Niaga Umum swasta karena mereka juga adalah badan usaha yang juga adalah Wajib Pungut . Tidak dipungutnya PBBKB dari pembeli akhir oleh para wapu bisa membuat selisih harga yang cukup besar dan ini tentu menjadi masalah sebagai persaingan yang tidak sehat antar pelaku bisnis bbm industri marines namun ujung ujungnya Pemdalah yang dirugikan. * Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik/PUSKEPI
Harga diatas belum termasuk PPn, PPH dan PBBKB) Solar Industri menyediakan suplai bahan bakar Bio Solar B30, jasa bunker service, dan pembuatan tangki solar. Dapatkan Penawaran harga terbaik, serta discount dari kami dengan menghubungi kontak: 082143667337. _____ Keterangan: Area 1 : Sumatera, Jawa, Bali, MaduraPerhitunganutility cost solar industri untuk mendapatkan angka gross profit dengan berat jenis solar dan masa jenis solar yang sesuai serta total konsumsi periode tertentu Dikutip dari laman distribusi solar industri pertamina bulan April 2019 untuk area I (Sumatra, Jawa, Bali dan Madura) sebesar Rp. 13.227,8
PenyalurBBM Jual Minyak Industri Resmi Quality Product with Cheap Price by JUAL ASPAL / CV. SUMBER MANDIRI SUKSES in Jakarta Utara - Jakarta. Check Other Product from Jakarta in Indonetwork. 16 / 12 / 2019 MinimumPurchase 1 Visited 28 Times Price CALL Share PHONE. Add To Cart. Attention! This company is registered as a Free Member. Avoid4ExXkm.