Tahlilan adalah ritual/upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, khususnya suku Jawa yang berada di Indonesia dan kemungkinan di Malaysia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
Begitu halnya dengan orang yang meninggal, kerabat perlu melaporkan ke Disdukcapil untuk mengurus surat kematian. Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan . Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian
erSpHug.